Pontianak, — rameranews.com -Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalimantan Barat, Sabirin Sony, menyambut baik kebijakan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, kenaikan ini cukup membantu pekerja dalam meningkatkan pendapatan mereka di tengah kondisi ekonomi yang semakin menantang.
Sabirin Sony menegaskan bahwa langkah pemerintah dalam menaikkan upah adalah kebijakan positif yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja. “Kenaikan sebesar 6,5 persen ini tentu membantu pekerja, terutama mereka yang bergantung pada upah minimum untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kami berharap para gubernur, bupati, dan wali kota segera menerapkan kebijakan ini dalam bentuk turunan yang sesuai di daerah masing-masing,” ujar Sabirin di Pontianak.
Meski menyambut baik kebijakan tersebut, Sabirin mengingatkan bahwa kenaikan upah harus diiringi dengan pengendalian harga kebutuhan pokok. Ia menekankan bahwa jika harga bahan pokok ikut naik setelah upah dinaikkan, maka manfaat dari kebijakan tersebut akan berkurang. “Pemerintah harus memastikan agar pengusaha atau pihak yang terkait dengan distribusi kebutuhan pokok tidak serta-merta menaikkan harga barang. Kalau harga-harga naik, kenaikan upah ini akan sia-sia,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Sabirin mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dalam menetapkan turunan dari kenaikan upah minimum tersebut. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi para pekerja dan pengusaha di masing-masing daerah. Menurutnya, percepatan penerbitan peraturan ini akan membantu meminimalisir potensi konflik atau kebingungan di lapangan.
“Kami berharap kepala daerah tidak menunda-nunda proses ini. Kepastian mengenai upah sangat penting agar para pekerja dapat merencanakan keuangan mereka, dan pengusaha pun bisa menyesuaikan anggaran operasionalnya,” tegasnya.
Selain itu, Sabirin juga menyoroti tantangan ekonomi saat ini, termasuk potensi inflasi yang bisa menggerus daya beli masyarakat. Ia meminta pemerintah untuk lebih proaktif dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan memastikan distribusi barang berjalan lancar.
“Kami menyadari bahwa inflasi bisa menjadi tantangan yang serius. Oleh karena itu, pengendalian harga sangat penting. Pemerintah harus bekerja sama dengan pengusaha dan distributor untuk memastikan pasokan barang mencukupi dan harga tetap stabil,” ujarnya.
Sabirin juga menyampaikan harapannya agar pihak pengusaha memahami dan mendukung kebijakan ini. Menurutnya, kesejahteraan pekerja pada akhirnya akan berdampak positif terhadap produktivitas dan keberlanjutan usaha. “Kami berharap pengusaha dapat memahami bahwa kenaikan upah ini adalah bentuk penghargaan terhadap kerja keras para pekerja. Dengan upah yang layak, semangat dan produktivitas pekerja akan meningkat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa SPSI siap berdialog dengan pemerintah dan pengusaha untuk memastikan implementasi kenaikan upah berjalan lancar dan adil. Sabirin juga mengajak seluruh pekerja untuk bersikap bijak dan memahami kondisi perusahaan masing-masing. “Mari kita bersama-sama membangun hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Dialog dan komunikasi yang baik adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan bersama,” tutupnya.
Dengan kebijakan kenaikan upah minimum ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat seiring dengan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan harga kebutuhan pokok. Implementasi yang tepat dan pengawasan ketat di tingkat daerah menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.