SEKADAU RAMERANEWS.COM– Kejaksaan Negeri Sekadau resmi menahan dua tersangka kasus pungutan liar (pungli) terkait kegiatan tera dan tera ulang di Kabupaten Sekadau. Penahanan dilakukan pada Rabu sore, sekitar pukul 15.00 WIB, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Kedua tersangka yang ditahan adalah GDS, Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Perindagkop Kabupaten Sekadau, dan R, Direktur CV. Zair Family, yang bertindak sebagai pihak ketiga dalam kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, yang didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Irawan Soehendra, serta Kasi Intelijen, Jhon Cristian Lumban Gaol, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah melakukan pungli sejak tahun 2021 hingga 2023.
Dalam aksinya, kedua pihak bekerja sama melakukan tera dan tera ulang terhadap pemilik alat ukur dan timbangan di wilayah Kabupaten Sekadau.Keduanya diduga meminta bayaran yang melebihi ketentuan pemerintah, dengan total pungutan liar yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 600 juta.
Kasi Pidsus Kejari Sekadau, Irawan Soehendra, menyebut bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejari memutuskan untuk menahan kedua tersangka, yang kini dititipkan di Rutan Sanggau.
Saat penahanan berlangsung, kedua tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya, Munawar Rahim. Munawar berharap masyarakat tidak tergesa-gesa dalam memvonis kedua tersangka bersalah sebelum proses hukum selesai.
Kasus pungli ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Sekadau dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Sekadau. Diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
TIM LIPUTAN: RONNY KASIMIN