KUBURAYA, RAMERANEWS.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya belum menerima laporan terkait pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Hal ini diungkapkan Yance, Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, kepada rameranews.com di kantor Bawaslu Kubu Raya Rabu,(2/10).
“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses pemilu, jika ada dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke kantor Bawaslu atau ke panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan.”
Ia juga menekankan pentingnya memenuhi persyaratan formal dan material dalam melaporkan pelanggaran pemilu, persyaratan formil meliputi identitas pelapor, format laporan yang jelas, dan tanda tangan pelapor, sedangkan persyaratan materiil mencakup keterangan pelanggaran, waktu dan tempat kejadian, bukti pendukung, dan relevansi laporan, “Informasi yang disampaikan harus jelas agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Sementara itu, Yance mencatat bahwa hingga saat ini, para calon peserta pemilihan (paslon) belum melakukan kampanye dengan intensitas yang tinggi.
Menurutnya, ini mungkin mempengaruhi dinamika pemilu di wilayah tersebut, dan masa kampanye sendiri di mulai sejak tanggal 25 september kemarin sampai dengan 23 november mendatang,”terangnya.
Bawaslu Kubu Raya memiliki harapan besar terhadap pelaksanaan Pilkada 2024, mereka berkomitmen untuk memastikan pemilihan berlangsung secara transparan, adil, dan demokratis. “Kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi dengan baik, baik sebagai pemilih maupun peserta, serta meminimalisir potensi pelanggaran,” harap Yance.
Bawaslu juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengawasan pemilu, agar proses pemilihan dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan rakyat.
TIM LIPUTAN: TEGUH RISWANTO